REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemrintah Kabupaten Pamekasan pada Kejari Pamekasan tahun 2017, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji, KPK meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan lima orang tersangka," ujarWakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dab Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).
"Hal yang disesalkan seharusnya isnpektur itu pengawas internal tapi pengaswas internal itu jadi mata rantai proses suap meyuap ini," sesal Syarif.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga prnberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
"Dalam kasus ini, KPK juga sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucapnya.