REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lima tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi kasus suap dana desa di Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Kejari Pamekasan tahun 2017 akan tiba di Jakarta pada besok pagi. Kelima tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.
"Pihak yang diamankan masih di Surabaya, Jatim termasuk barang bukti, besok pagi akan dibawa ke KPK dengan penerbangan awal," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dab Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.