REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium senilai Rp 9.000 per kilogram. Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu telah ditandatangangi Menteri Perdagangan dan tengah menunggu proses pengundangan.
Keputusan pemerintah menetapkan HET pada beras premium dan medium menuai keluhan para petani, termasuk di Kota Tasikmalaya. Ketua Asosiasi Gabungan Kelompok Tani Tasikmalaya, Yuyun Suyud menilai keputusan tersebut sangat menyulitkan di tengah harga pupuk sekarang ini yang cukup tinggi.
"Untuk konsumen mungkin diuntungkan, tetapi bagi penjual dan petani sangat dirugikan dan merasa tertekan karena penjualan beras harus sesuai harga eceran tertingi itu," katanya pada wartawan, kemarin.
Ia menyebut dengan harga pupuk yang tinggi maka harga penjualan yang ditentukan pemerintah sangat tidak sesuai. saat ini kata dia para petani sudah terbiasa menjual harga eceran yang dilakukan di penggilingan padi seharga 8.500 per kilogram sampai Rp 9.800 per kilogram.
"Kami telah melakukan survei ke beberapa penggilingan padi di Kota Tasikmalaya dan mereka telah menjual beras premium dan medium seharga Rp 9.800 per kilogram, karena kalau menjual dibawah itu petani pasti rugi," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya rata-rata penjualan harga beras masih dijual di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga beras kualitas I IR 64 masih dijual seharga 10 ribu, kualitas II 9.500 dan kualitas III 8.500.
"Kami masih menjual beras dengan harga sesuai harga lama dan jika adanya penetapan harga eceran tertinggi yang dilakukan pemerintah dipastikan semua pedagang akan keberatan karena harga jual tidak sesuai dengan pembelian," sebut salah seorang penjual beras di Pasar Cikurubuk, Iis Sulastri.