Kamis 03 Aug 2017 12:33 WIB

Iran Sebut Sanksi Baru Langgar Kesepakatan Nuklir

Red: Bilal Ramadhan
Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.
Foto: Reuters/ISNA/Hamid Forootan/Files
Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang baru yang memungkinkan negara itu memberikan sanksi tambahan terhadap Iran, Rabu (2/8). Namun, langkah ini dinilai melanggar kesepakatan nuklir yang tercapai dibuat oleh AS serta Dewan Keamanan PBB pada 2015.

Kesepakatan nuklir Iran yang dibuat bersama dengan Dewan Keamanan PBB memuat ketentuan bahwa Iran harus mengurangi produksi uranium, serta meniadakan segala kemungkinan pengembangan senjata nuklir. Meski AS mengatakan bahwa Teheran mematuhi perjanjian, namun sanksi harus diberikan karena negara adidaya itu tetap merasakan adanya ancaman.

"Menurut pandangan kami, sanksi baru yang dibuat AS telah kesepakatan nuklir dan kami akan menunjukkan reaksi yang sesuai dan proporsional terhadap masalah ini," ujar deputi Menteri Luar Negeri Abbas Araqchi dalam sebuah wawancara dengan kantor berita TV, menurut kantor berita ISNA, Kamis (3/8).

Iran selama ini dinilai sebagai ancaman utama AS dengan kemungkinan bahwa negara itu dengan program nuklirnya dapat mengembangkan senjata berbahaya seperti rudal balistik. Kemudian, Teheran juga dianggap menjadi sponsor utama kelompok teroris.