Kamis 03 Aug 2017 15:34 WIB

Kejakgung Pastikan Copot Jaksa yang Terlibat Korupsi

 Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Widyo Pramono mengatakan Kejaksaan Agung telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Bukan saja kepada Kajari Pamekasan, melainkan juga terhadap Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan yang dibebaskan.

"Kita internal akan melakukan klarifikasi sejauh mana yang perlu diklarifikasi," ujar Widyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Kendati demikian, menurut Widyo, Kejaksaan Agung tetap menghormati penyidikan yang tengah berjalan di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sehingga kejaksaan pun akan menunggu hasil dari pemeriksaan terlebih dahulu. "Tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Bila hasil pemeriksaan keluar, dia mengatakan, kejaksaan bisa segara mengambil langkah dan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang didapat. Bahkan, kejaksaan tidak segan-segan untuk memberhentikan oknum jaksa yang memang terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau misalkan terbukti, jangan misal-misal, ya kalau hasil pemeriksaan fatal begitu, ya apa boleh buat, (seperti Kasi Intel Kejati Bengkulu) Parlin Purba ya kita copot dia, kita berhentikan sementara, nunggu proses persidangan, final keputusannya, otomatis dengan sendirinya (dicopot)," kata Widyo.

Saat ditanyakan apakah akan mensupervisi Kajari Pamekasan yang diduga menerima suap Rp 250 juta, Widyo kembali menegaskan bahwa Kejaksaan akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terlebih dahulu. "Kita lihat hasil pemeriksaan (KPK) ada intervensi atau engga," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement