Kamis 03 Aug 2017 16:33 WIB

Jaksa Kembali Ditangkap KPK, Prasetyo: Jangan Digeneralisasi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggeneralisasi semua pejabat kejaksaan itu korup. Pernyataan ini dia lontarkan menyusul penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dalam kasus dugaan korupsi di Pamekasan oleh KPK.

"Jaksa kita banyak, 10 ribu lebih, jadi jangan digeneralisasi. Masih jauh lebih banyak jaksa yang baik, instansi lain juga begitu kan. Apa semuanya digeneralisasi, kan enggak, kan enggak mungkin kita pelototin orang yang 10 ribu lebih itu," tutur dia kepada Republika, Kamis (3/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8). Dalam OTT ini, yang ditangkap salah satunya adalah Kajari Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya (RUD). Rudi pun telah ditetapkan tersangka.

Selain Rudi, juga ada empat orang lain yang dijadikan tersangka. Yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).

Sebelumnya, pada 9 Juni lalu, KPK juga sempat menangkap tangan penegak hukum dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Oknum yang ditangkap adalah Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Setelah ditangkap tangan, Parlin pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap penanganan perkara.

"Kalau terjadi lagi ya itu tanggung jawab pribadi dan oknum yang bersangkutan. Karena pengawasan kita juga jalan terus kan, kita juga punya sistem pengawasan. Pengawasan melekat ada, pengawasan fungsional ada. Jadi tinggal kembali pada urusan manusianya masing-masing," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement