REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengusaha besar asal Sumatra Utara, Darianus Lungguk Sitorus, atau yang dikenal dengan nama DL Sitorus meninggal di dalam pesawat, Kamis (3/8). Dia mengembuskan napas terakhir saat berada di dalam pesawat yang akan membawanya menuju Medan.
Anggota DPRD Sumut, Astra Yudha Bangun, mengaku sempat bertegur sapa dengan si Raja Sawit saat di dalam pesawat. Keduanya merupakan penumpang pada pesawat yang sama, yakni Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA188 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kuananamu, Deli Serdang.
"Di pesawat pun waktu saya lewat, saya bilang, 'Saya di belakang, Pak'. 'Yo, yo,' katanya. Nggak lama, pas sudah penuh pesawat tiba-tiba pramugari bilang, 'Siapa dokter di antara penumpang, mohon kemari', begitu," kata Astra, Kamis (3/8).
Pesawat yang membawa keduanya dijadwalkan terbang sekitar pukul 13.35 WIB. Namun, karena kejadian tersebut, pesawat mengalami penundaan penerbangan selama sejam lebih. "Sekitar pukul 13.35 WIB harusnya berangkat. Delayed lebih dari sejam untuk mengurus beliau," ujar dia.
Astra mengatakan, tidak ada keluhan yang disampaikan DL Sitorus. Namun, sejumlah orang sempat melihatnya dalam keadaan lemas saat berada di pesawat. "Kata kawan-kawan yang belakangan masuk, sudah mulai terkulai dia waktu mereka masuk," kata Astra.
Usai dinyatakan meninggal, petugas maskapai langsung menurunkan jenazah DL Sitorus. Jenazahnya didampingi Washington Pane, mantan anggota DPRD Sumut yang juga kebetulan menjadi penumpang pesawat tersebut.
Pesawat itu pun akhirnya berangkat setelah DL Sitorus diturunkan kembali. "Dia (Wasington) yang mendampingi jenazahnya," ujar dia.
DL Sitorus memiliki perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang oleh Mahkamah Agung diputuskan berada di kawasan hutan Register 40. Terkait hal ini, dia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 31 Agustus 2005. Namun, DL Sitorus bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Dia kembali harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus suap. Suap ini terkait pengurusan perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.
KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka penyuapan sebesar Rp 300 juta kepada hakim PTUN Jakarta berinisial I. Dia dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain perusahaan sawit, DL Sitorus yang kerap disebut sebagai salah satu orang Batak terkaya ini juga memiliki berbagai perusahaan yang bergerak di bidang lain.