REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) yang diamankan pihak kepolisian Resor Bogor, akhirnya dibebaskan pada Kamis (4/8) malam. Namun ternyata, saat dikonfirmasi pada pihak Imigrasi Kelas I Bogor, status sejumlah WNA yang bekerja diperusahaan tambang PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMD) Tani Berkah, Desa Banyu Wangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor tersebut masih belum jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, dari beberapa WNA yang ditangkap oleh Polres Bogor diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa wisata bukan bisa untuk bekerja.
"Menurut pengamatan saya, kemarin itu ada beberapa yang sudah aman suratnya. Namun ada juga yang belum sesuai," kata Herman pada Republika.co.id, Jumat (4/8).
Menurutnya, saat WNA tersebut ditangkap oleh Polres, pihak Imigrasi tidak bisa turut campur pada wilayah penegakan hukum yang telah berjalan. Namun, hingga saat ini pihaknya terus mendesak pihak perusahaan terkait untuk segera mengurus visa para pekerja asing tersebut.
"Untuk sementara kemarin memang ada itikad baik untuk mengurus izinnya," ujarnya.
Untuk pengawasan, Herman menyatakan, ke depannya pihak Imigrasi akan semakin gencar melakukan pengawasan secara rutin. Terlebih di daerah-daerah yang banyak didatangi oleh wisatawan asing, seperti di kawasan Puncak dan lainnya.