REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sampai Juni 2017 tim pengawas orang asing sudah menjaring 4.100 warga negara asing yang melanggar administrasi. "WNA yang dikenakan tindakan administrasi ada 2.500 WNA," ungkap Agung saat dihubungi, Ahad (6/8) .
Dari jumlah 2.500 tersebut, sambung Agung, Dirjen Imigrasi melakukan tindakan administrasi mulai dari pembatalan visa sampai deportasi. "Dari 2/500 orang asing itu, sudah didieportasi 1600. Sisanya masih ditahan menunggu proses," ucapnya.
Dalam UU Imigrasi diamanahkan untuk membuat tim pengawasan orang asing yang hingga saat ini sudah dibentuk sebanyak 469 tim pengawasan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah sampai Desember mulai dari pusat sampai ke desa.
Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi. "Seperti polisi kemarin saat menangkap pelaku cyber crime tidak bisa berdiri sendiri, butuh data perlintasan imigrasi, dan kami terus kerja sama," terangnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook