REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komika Mukhadly MT alias Acho, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena curhatannya di media sosial, mengungkapkan alasan dia memilih media sosial untuk menyuarakan keluhannya. Ia mengatakan curahan hati (curhat) ke media sosial mengenai apartemen Green Pramuka merupakan bentuk keputusaannya.
"Apa yang saya tulis di blog itu bukan awal, tapi puncak gunung es yang sudah kita lakukan dari 2013. Kami sudah berdemo berkali-kali. Jadi yang saya tulis 2015 puncak keputusasaan kami," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).
Acho menerangkan persoalan yang dikeluhkan par penghuni yakni banyaknya pungutan sepihak. Dia menerangkan para penghuni merupakan investor dan pemilik apartemen.
Artinya, mereka telah sah membeli apartemen. Namun, uang-uang pungutan kerap ditentukan sepihak ditentukan sepihak tanpa berdiskusi oleh pengelola.
Acho menjelaskan sebelum menulis di blog, dia sudah berdiskusi dengan pihak pengelola tempat tinggalnya, apartemen Green Pramuka, untuk menyampaikan keluhan. "Sangat-sangat sudah berkali-kali," kata dia.
Bahkan, dia menerangkan pada 2013 DPRD DKI pernah mendatangi apartemen Green Pramuka untuk meninjau dan mendengar pendapat dari warga. Dia menambahkan penghuni apartemen juga sudah berkali-kali bersurat tetapi pengelola sangat sulit untuk ditemui.
"Mereka hanya menempel peraturan, kita harus ikutin namun kita tidak punya ruang untuk berdiskusi," kata Acho menambahkan.
Menurut Acho, pengelola apartemen tidak merespons permintaan untuk berdialog dan mediasi. Dia menyatakan mereka hanya menjawab melalui surat bahwa akan memindaklanjuti keluhan namun tidak pernah terjadi. "Media sosial langkah terakhir kita untuk menyuarakan," kata dia.
Acho mengunggah keluhan tentang apartemen Green Pramuka pada Maret 2015. Beberapa bulan kemudian,yakni pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Acho dilaporkan pada polisi karena dianggap merugikan pengelola apartemen, di antaranya karena penjualan menurun. Dua tahun berselang, polisi menetapkan Acho sebagai tersangka dengan ancaman melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.