REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa belum bisa memastikan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani. "Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar salah satu jaksa kasus Buni Yani, Andi M Taufik, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (7/8).
Ahok masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan JPU untuk bisa membuktikan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Buni Yani. Andi mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob agar mantan gubernur DKI Jakarta itu bisa menghadiri agenda persidangan pada Selasa (8/8).
"Hari ini tim ke sana (Mako Brimob) lagi untuk memastikan kepastiannya. Tapi belum ada kepastiannya," kata dia
Jika nantinya Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, menurutnya, hal itu bukan menjadi masalah. Penuntut umum akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok.
"Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahkan, tidak datang juga tidak ada masalah," kata dia.
Selain Ahok, pada persidangan Selasa (8/8) JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, ia belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.
"Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," kata dia.