Senin 07 Aug 2017 23:42 WIB

KPK Tanggapi Positif Hakim Tolak Eksepsi Miryam

Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif sikap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Tentu saja bagi kami ini adalah hal yang positif, ke depan proses persidangan kasus dengan terdakwa Miryam S Haryani ini akan masuk ke tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8).

Febri mengatakan KPK akan menghadirkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam S Haryani yang sempat menjadi persoalan sebelum kasus Hak Angket KPK di DPR dimunculkan. "Jadi, kalau-kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan ingin mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus KTP-el maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat karena memang proses hukum harus dipisahkan dari proses politik," tuturnya.

Febri menyatakan, KPK akan menghadirkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi yang pernah juga diperiksa sebelumnya pada penyidikan. "Mulai dari saksi dari internal KPK sendiri karena memang kasus ini adalah kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar," kata Febri.

Terkait kemungkinan dipanggilnya penyidik KPK, Novel Baswedan, Febri menyatakan bahwa KPK akan melihat apa yang hakim butuhkan dalam proses pemeriksaan saksi terhadap Miryam S Haryani tersebut. Selanjutnya, dia mengatakan, KPK juga ingin membuktikan bagaimana proses pemeriksaan Miryam S Haryani pada saat itu terjadi termasuk video-video pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Dan juga saksi dari pihak eksternal lainnya yang pernah diperiksa sebelumnya di tingkat penyidikan," kata Febri.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. "Mengadili, menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S Haryani untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Sebelumnya Miryam mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan. "Penasihat hukum mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Miryam merupakan kewenangan peradilan umum. Bukan tipikor karena pasal 22 di UU Pemberantasan Tipikor."

Tapi majelis hakim tidak sependapat karena penasihat hukum menafsirkan sendiri. "Terkait perkara pokok belum berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Irman dan Sugiharto majelis juga tidak sependapat karena untuk mengajukan orang sebagai terdakwa seusai pasal 22 tidak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan harus menunggu perkara lain maka karena hal itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak," kata Franky.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement