Selasa 08 Aug 2017 12:36 WIB

Hindari Vaksin Palsu dengan Pencegahan Ini

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus vaksin palsu yang merebak Juni 2016 lalu, telah mengagetkan semua orang. Catatan Polri menunjukkan sedikitnya 197 bayi teridentifikasi mendapat suntikan vaksin palsu.

Vaksin palsu yang memapar ratusan bayi itu disuntikkan di 37 fasilitas kesehatan, termasuk 14 rumah sakit yang tersebar di kawasan Jabodetabek. Delapanbelas orang telah dijatuhi hukuman mulai 6 sampai 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus ini.

Berangkat dari kasus ini PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) mengambil langkah dengan membentuk Tim GPP IAI yang bertugas untuk membantu pemerintah agar kasus semacam ini tidak terulang lagi. Tim dibawah pimpinan Dra Aluwi Nirwana Sani, Msi, Apt ini, juga bertugas membantu pemerintah dan rumah sakit untuk memastikan kualitas obat yang digunakan di rumah sakit.

President Federation of Asian Pharmaceutical Associations (FAPA), Joseph Wang menjelaskan upaya peningkatan kualitas obat di rumah sakit, dapat dilakukan melalui empat lini yaitu dari dalam rumah sakit sendiri dengan memberdayakan keberadaan apoteker di rumah sakit, dengan kontrol distributor obat secara ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mengontrol secara ketat limbah rumah sakit yang diharapkan menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup, serta ketersediaan obat di pasar.

Dari dalam rumah sakit, upaya dilakukan dengan memberdayakan apoteker yang menjadi penjaga gawang bagi keamanan obat yang diberikan kepada pasien. Jumlah apoteker yang cukup di setiap unit, keterlibatan apoteker dalam pengadaan obat-obatan diharapkan menjadi salah satu cara untuk menghindari masuknya obat-obatan palsu maupun obat dengan kualitas di bawah standar ke rumah sakit .

Ketersediaan apoteker di rumah sakit, selama ini belum secara signifikan mempengaruhi peringkat akreditasi yang diperoleh oleh rumah sakit. Seharusnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pelayanan di rumah sakit, ketidakseimbangan jumlah apoteker dengan jumlah tempat tidur dan banyaknya pasien yang dilayani menjadi satu pertimbangan rendahnya akreditasi yang dapat diraih oleh rumah sakit tersebut. Sehingga sangat patut dipertimbangkan untuk merasionalisasi jumlah apoteker dengan kapasitas pelayanan di rumah sakit. Jika tidak, Komite Akreditasi Rumah Sakit perlu memberikan penekanan khusus agar rasio apoteker dan kapasitas pelayanan dapat diseimbangkan.

Di bagian lain, Kementerian Kesehatan harus melakukan kontrol ketat terhadap distributor yang bertanggungjawab terhadap distribusi obat hingga ke rumah sakit. Dalam hal ini, rumah sakit harus melakukan seleksi ketat pula dalam memilih distributor. Rumah sakit harus memilih distributor resmi untuk pengadaan obat-obatan di rumah sakitnya.

Pengolahan limbah menjadi persoalan penting dalam mencegah terjadinya pemalsuan obat. Sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup menaruh perhatian dalam pengolahan limbah rumah sakit yang memungkinkan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus vaksin palsu tahun lalu.

Ketersediaan obat menjadi alasan paling besar dalam kasus vaksin palsu yang baru saja terjadi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diharapkan dapat membantu mengurai masalah ini.

GPP Consulting Team memberikan tujuh pedoman untuk mengimplementasikan GPP di rumah sakit di Bekasi. Bersama Tim GPP IAI kemudian menyusun jadwal kegiatan yang akan berlangsung hingga Februari 2018 mendatang. Kegiatan dimulai dengan penandatangan kerjasama antara IAI dengan Walikota Bekasi, disusul dengan Kadinkes Kota Bekasi. Kemudian dilakukan survei ke 40 RS se Kota Bekasi untuk memotret pelaksanaan GPP di rumah sakit tersebut.

Hari ini akan dilakukan workshop yang diikuti oleh 40 Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit se Kota Bekasi mengenai implementasi GPP di rumah sakit mereka masing-masing. Diharapkan dari worskhop ini mereka akan mampu meningkatkan pelayanan kefarmasian yang baik sesuai Permenkes 72/2016. Tim GPP IAI bersama GPP Consulting Team FAPA Foundation akan terus membimbing dan memantau implementasi Permenkes ini, hingga akhir kegiatan.

Diharapkan di masa datang, kegiatan ini dapat dilakukan di kota-kota lain di seluruh Indonesia, sehingga Permenkes No 72/2016 dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh rumah sakit yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, akan turut serta berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement