Selasa 08 Aug 2017 17:07 WIB

Kebijakan Bebas Visa Dinilai tak Pengaruhi Kejahatan WNA

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Qommarria Rostanti
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
27 WNA Cina yang tertangkap melakukan kejahatan siber di Bali akan diangkut ke Mabes Polri, Senin (31/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan kebijakan bebas visa tidak berpengaruh besar terhadap tindak pidana kejahatan yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Menurut dia, tidak tepat apabila bebas visa disebut sebagai penyebab meningkatnya tindak kejahatan oleh WNA.

"Bagaimana yang orang Indonesia ke luar negeri. Justru kami lihat tidak ada tren kenaikan dari 2016 dan 2017," ujar Agung di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (8/8).

Dia mengatakan, pada 2017, Ditjen Imigrasi sudah mencegah 107 WNA pelaku pedofilia. "Dari 107 itu, 92 WNA yang tertangkap berkewarganegaraan Australia, artinya pengawasan tetap dilakukan dengan atau tanpa bebas visa, sama aja dengan atau tanpa bebas visa, tetap aja para WNA itu datang," ujarnya.

Menurut Agung, saat ini persoalan yang dihadapi oleh Ditjen Imigrasi yaitu terkait isu keimigrasian yang terus berkembang sementara regulasi dan aturan dalam UU masih menggunakan aturan yang belum diperbaharui sehingga tidak berbanding lurus. Saat ini, evaluasi regulasi serta aturan masih dibahas oleh tim bersama mulai dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Luar Negeri di Kemenkopolhukam.

Sejak Januari sampai Juni 2017, pihak Imigrasi menolak 458 orang WNA yang akan masuk ke Indonesia. Sementara Tim Pengawas Orang Asing sampai Juni 2017 sudah menjaring 4.100 WNA yang melanggar administrasi. Sebanyak 2.500 WNA mendapatkan tindakan administrasi mulai dari dibatalkan visa sampai deportasi. Bahkan, WNA yang dideportasi sebanyak 1.600 WNA.

UU Imigrasi mengamanahkan untuk membuat tim pengawasan orang asing yang hingga saat ini sudah dibentuk sebanyak 469 tim pengawasan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga Desember mulai dari pusat sampai ke desa. Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement