Selasa 08 Aug 2017 20:29 WIB

Negara tak Maksimal Awasi WNA, Bebas Visa Perlu Ditinjau

Wisatawan mancanegara melintas di kawasan Sudirman Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 akan menambah pemberlakukan bebas visa pada 30 negara. Dengan tambahan ini maka total ada 75 negara yang warganya bebas masuk ke Indonesia, pembe
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wisatawan mancanegara melintas di kawasan Sudirman Jakarta, Kamis (25/6). Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 akan menambah pemberlakukan bebas visa pada 30 negara. Dengan tambahan ini maka total ada 75 negara yang warganya bebas masuk ke Indonesia, pembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menginginkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan bebas visa untuk sejumlah negara yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan dan aspek keamanan di Tanah Air. Arsul Sani menyatakan, saat ini masih banyak penyalahgunaan izin berkunjung yang dilakukan oleh warga negara asing karena kebijakan bebas visa.

"Negara tidak dapat melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap warga negra asing yang berkunjung ke Indonesia," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam rilis, Selasa (8/8).

Menurut dia, kebijakan bebas visa ini bertujuan menambah devisa negara melalui kunjungan wisatawan, tapi ternyata kebijakan ini justru membuat keamanan dan kenyamanan negara terganggu. "Adanya penyalahgunaan izin berkunjung ini jelas sekali memberikan penegasan bahwa ada yang perlu kita evaluasi dari kebijakan bebas visa yang kita berikan, alih-alih untuk pemasukan devisa dari pariwisata, ternyata tidak ada kenaikan yang signifikan," kata dia. 

Terkait pariwisata, dia menilai, pemerintah perlu untuk mempercepat penataan kawasan wisata nusantara bila ingin membuat sektor pariwisata sebagai penyumbang devisa terbesar serta mengejar target mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara pada 2020. "Untuk mencapai target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara dan pariwisata sebagai penyumbang devisa terbesar, maka pemerintah harus melakukan percepatan penataan kawasan wisata," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam.

Untuk itu, menurut politikus Partai Golkar itu, Presiden Joko Widodo diharapkan untuk bisa turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, dia berujar, Komisi X DPR juga sudah meminta Kementerian Pariwisata untuk membuat kajian akademis guna menganalisis UU tentang penataan kawasan yang bisa menopang pengembangan wisata.

Sebagaimana diwartakan, setiap lokasi tujuan wisata yang banyak dikunjungi turis harus dilengkapi dengan standar pelayanan minimal agar dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan sektor kepariwisataan nasional. "Saya kira harus segera disiapkan dari pemerintah pusat adalah standar pelayanan minimal bidang pariwisata yang akan menjadi acuan untuk diterapkan pada setiap destinasi wisata," kata anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, dengan memiliki standar yang jelas, maka penatalaksanaan, pencapaian, dan evaluasi program juga akan menjadi jelas dan terukur. Dia melanjutkan, hal tersebut antara lain karena penyiapan sarana dan prasarana, SDM-nya, penganggarannya semua akan mengacu pada SPM yang ada. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement