Rabu 09 Aug 2017 06:03 WIB

Terdakwa Narkoba Ini Dihukum Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- M Rizal alias Hasan, terdakwa kepemilikan 85 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi dihukum mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Rizal terbukti bersalah memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Medan hari ini, Selasa (8/8). Vonis dibacakan oleh hakim ketua Morgan Simanjuntak di hadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," kata Morgan, Selasa (8/8).

Selain kepada Rizal alias Hasan, majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap M Safa dan Julpriatin. Julpriatin divonis hukuman seumur hidup, sementara Safa dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa Safa pun dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.