REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok dengan 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama. Ratu Entok sempat viral lewat videonya di TikTok, menyarankan Yesus agar potong rambut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2/2025).
JPU menilai, perbuatan Ratu Entok merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas dia.
Selain pidana penjara, JPU Erning juga menuntut terdakwa selebgram Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh selebgram asal Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ratu Entok karena meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tegas JPU Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2/2025), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Achmad Ukayat.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024). Ketika itu, ungkap dia, terdakwa selebgram Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni "hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur".
"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.
Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar JPU Erning.