Rabu 09 Aug 2017 20:01 WIB

Polri Dukung Kaji Ulang Bebas Visa

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham Tirta
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadli Imran
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadli Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia terus meningkat. Belum lama ini aparat kepolisian juga mengamankan 148 WNA terkait kejahatan siber di Bali, Jakarta dan Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran mengatakan, ada tiga kelompok besar yang kerap melakukan aksi-aksi kriminal baik di Indonesia maupun negara lain. Kelompok tersebut dari negara NEC, East europe, serta Cina dan Taiwan.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para gembong kejahatan internasional ini bermacam-macam. Mulai dari penipuan melalui bisnis email compromise, tindak pidana telecommunication fraud, dan pembobolan ATM melalui modus card skimming.

"Email compromise, telecommunication fraud, dan card skimming," ujar Fadil melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (9/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ia mendukung pemerintah untuk mengkaji ulang perihal kebijakan bebas visa. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meningkatnya pelaku-pelaku tindak kriminal berasal dari luar negari yang memanfaatkan bebas visa.

Polisi mendukung apabila kebijakan tersebut dapat dikaji ulang. Apalagi bila memang ini dibutuhkan bagi masyarakat untuk mencegah kejahatan impor. "Jika itu untuk kepentingan bangsa dan negara, Polri mendukung. Kalau itu baik kita dukung," katanya.

Apalagi, lanjut Setyo, bebas visa itu dilakukan kepada lebih dari 70 negara. Sehingga Setyo berharap acara rencana evaluasi kebijakan tersebut segera dilakukan. "Saya dengar akan diriview, semoga saja," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement