Rabu 09 Aug 2017 22:34 WIB

Anggaran Kotak Suara Transparan Sejak Awal Disetujui Pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi menegaskan, keputusan soal mengganti kotak suara transparan adalah kesepakatan antara Pansus dan Pemerintah. Termasuk halnya juga soal anggaran pengadaan kotak transparan tersebut.

"Kan waktu itu dibahas juga dengan pemerintah, pemerintah diwakili oleh tiga kementerian yang didalamnya ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadi soal anggaran artinya pemerintah siap," ujar Lukman saat dihubungi pada Rabu (9/8).

Menurutnya, kekhawatiran sejumlah pihak atas besarnya pengadaan kotak suara transparan tersebut mestinya tidak dilakukan. Hal ini karena pengadaan kotak suara memang mendesak harus dilakukan, mengingat kotak suara yang ada saat ini sudah banyak yang rusak dan tak layak.

"Dari lima itu, tiga banyak yang rusak, ini kan memang harus diganti, masa dibiarkan saja," katanya.

Adapun pilihan jenis transparan sengaja dipilih seperti negara-negara lain, karena dinilai lebih bisa meningkatkan kualitas Pemilu.

"Cuma di Indonesia yang kotak suaranya pakai kardus, kalau pilih yang lebih baik dan berkualitas dimana salahnya, ini buat kenaikan demokrasi kita ke depan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement