REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Situasi politik jelang Pilgub Jabar 2018, kian memanas. Seiring dengan, ramainya pemberitaan mengenai koalisi PDI Perjuangan dengan Partai Golkar. Imbas dari koalisi partai besar ini, muncul opini-opini pihak yang menolak Dedi Mulyadi menjadi calon gubernur dari partai berlambang pohon beringin itu.
Sekertaris Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang berupaya menjegal pencalonan Dedi Mulyadi. Seperti, pihak yang mengaku kader dari Golkar, yang mewakili masyarakat pantura.
Lalu, ada gerakan ulama yang melayangkan surat ke DPP Golkar untuk menolak pencalonan Bupati Purwakarta tersebut. Serta, adanya oknum ASN yang terlibat memobilisasi massa untuk mencegah Dedi dicalonkan dari Golkar.
"Ini jelas merupakan upaya penjegalan terhadap Ketua DPD Golkar Jabar untuk dicalonkan jadi cagub 2018," ujar Ade, saat dihubungi media, Kamis (10/8).
Apalagi, pihak-pihak yang menolak pencalonan Dedi Mulyadi itu, murni bukan kader ataupun simpatisan Golkar. Tetapi, dengan adanya koalisi PDIP-Golkar, muncul penolakan-penolakan itu. Padahal, Golkar punya mekanisme sendiri untuk mencalonkan kadernya. Yaitu, melalui Rapimda.
Termasuk, mencalonkan Dedi Mulyadi sebagai cagub dari Golkar, itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Seharusnya, bila ada pihak yang menolak pencalonan Dedi Mulyadi, dilakukan sebelum hasil Rapimda keluar. Serta, sebelum keluarnya surat rekomendasi dari DPP.
"Yang di Cirebon itu, mereka sudah empat bulan lalu bukan lagi kader Golkar," ujar Ade.
Lalu, barisan ulama yang menolak Dedi Mulyadi ini, jelas-jelas pihak tersebut hadir saat ada deklarasi pencalonan dari salah satu calon gubernur. Kemudian, bila ulama ini mendukung salah satu calon, tak perlu intervensi terhadap keputusan partai lain.
Seyogyanya, kata Ade, dukung saja calonnya itu serta partai yang mendukungnya. Jangan sampai, mencampuri urusan partai lain. Begitu pula dengan oknum ASN di salah satu kabupaten di Jabar, yang diduga melakukan mobilisasi massa untuk menjegal Dedi Mulyadi nyalon, maka pihaknya akan melaporkannya kementerian terkait.
"Kami akan gugat pihak-pihak yang berupaya menjegal pencalonan Dedi Mulyadi. Karena, landasan hukumnya apa?" ujarnya.
Selain itu, kasus ini akan dilaporkan ke Komnas HAM. Karena, pihak-pihak itu terbukti telah melanggar UU yang berlaku. Karena, dalam aturan negara ini siapa pun berhak mencalonkan dan dicalonkan. Itu sudah diatur dalam UU.