Jumat 11 Aug 2017 16:31 WIB

Artis Jeremy Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Artis Jeremy Thomas
Foto: Instagram Jeremy Thomas
Artis Jeremy Thomas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat berurusan dengan polisi karena anaknya menjadi tersangka pemufakatan psikotropika, aktor Jeremy Thomas kini menjadi tersangka. Namun, Jeremy ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan.

Aktor sinetron ini terjerat kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali, dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. "Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (11/8).

Polda Bali, dijelaskan Argo, telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan, penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan atau P-19 yang artinya harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Kita lengkapi berkas dulu. Bukan bendel dari Bali langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, tidak. Kekurangannya apa kita lengkapi," jelas Argo.

"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya lagi.

Dalam waktu dekat, menurut Argo, polisi akan mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali.

"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P-19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ujarnya.

Jeremy terjerat kasus penipuan sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander. Patrick Alexander diketahui merupakan warga negara Australia.

Patrick pun melaporkan kasus itu ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick pun merasa tertipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement