Senin 24 Jul 2017 15:31 WIB

Polisi tak Kabulkan Permohonan Penangguhan Axel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Axel Matthew Thomas, putra aktor Jeremy Thomas tersangka kasus transaksi psikotropika sempat mengajukan penangguhan penahanan atas Axel Matthew karena sejumlah alasan. Namun, hingga kini polisi tampaknya belum mengabulkan permintaan itu.

"Iya (sudah mengajukan). Pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7).

Namun, Argo enggan menjelaskan dengan rinci perihal alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan itu. Menurut dia semuanya merupakan subjektivitas penyidik. "Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata dia lagi.

Axel pun dipastikan akan mendapatkan perlakuan sama seperti tahanan lainnya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya, sejumlah alasan menjadi pertimbangan tim Axel mengajukan penangguhan. Salah satunya mengingat usia Axel yang dianggap masih di bawah umur dan butuh perhatian khusus orang tua. Selain itu, penangguhan yang diajukan berkaitan dengan kondisi mental Axel yang masih shock. Sehingga, pendampingan orang tua masih diperlukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement