Jumat 11 Aug 2017 22:00 WIB

Sistem Devsirme Utsmaniyah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi - Pasukan Ottoman, Turki.
Foto: Hurriyet
Ilustrasi - Pasukan Ottoman, Turki.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pada era modern, Kesultanan Ottoman pernah menerapkan sistem yang disebut devsirme, yaitu praktik pengambilan anak laki-laki sebagai bentuk pajak dari keluarga Kristen di provinsi-provinsi Eropa dan Anatolia yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah. Tujuan dari devsirme adalah untuk menyeleksi dan melatih anak yang dinilai cakap untuk menempati posisi kepemimpinan, baik sebagai anggota Yanisari (pasukan elite Sultan) atau sebagai pengurus tinggi Kesultanan.

“Anak-anak Kristen tersebut diharuskan mengikuti wamil sebelum dewasa. Selanjutnya, mereka dibesarkan sebagai seorang Muslim,” tulis sejarawan Stanford J Shaw dan Aye Ezel Kural dalam buku History of the Ottoman Empire and Modern Turkey.

Sistem devsirme diterapkan pertama kali semasa pemerintahan Sultan Murad I (1362 -1389). Namun, sejak 1648, praktik pengambilan anak-anak Kristen tersebut perlahan-lahan mulai berkurang. Pada masa-masa awal pemerintahan Sultan Ahmet III (1703 -1730), devsirme akhirnya benar-benar dihapuskan karena dianggap melanggar hukum Islam.

Sultan Mahmud II (1808-1839) membubarkan Korps Yanisari pada 18 Juni 1826. Dia kemudian mengganti korps tersebut dengan organisasi militer baru yang sebagian besar anggotanya direkrut lewat wajib militer yang diterapkan di Rumelia dan Asia Kecil.

Sejak saat itu, hingga pecahnya Perang Crimea (1853-1856), negara Ottoman mengirim puluhan ribu tentaranya ke berbagai medan pertempuran di Anatolia, Kurdistan, Suriah, dan Balkan. Meski mengalami banyak kerugian dan kekalahan, terutama antara 1828 dan 1839, Dinasti Ottoman terus berusaha memperbesar kapasitas ketentaraannya. Seperti terbentuknya Redif Assakir-I Manusure (Tentara Cadangan Berjaya) pada 1834. Dalam tempo empat tahun kekuatannya mampu mencapai 50 ribu personel.

Sebelas tahun setelah dihapuskannya Korps Yanisari, Sultan Mahmud II membentuk Asakir-i Mansure-i Muhammediye (Tentara Berjaya Muhammad). Lewat lembaga militer baru ini, Pemerintah Ottoman berhasil merekrut sekitar 161 ribu wamil untuk berbagai jajaran. Sementara, kekuatan efektif organisasi ketentaraan ini sendiri adalah 47 ribu personel.

Selanjutnya, Pemerintah Ottoman di bawah Sultan Abdulmajid I (1839-1861) mencoba melakukan reformasi terhadap wamil sehingga penerapannya menjadi lebih universal dan proporsional. Kebijakan ini termasuk program penting dalam masa reorganisasi Ottoman atau dikenal sebagai Periode Tanzimat yang berlangsung pada 1839-1876.

Namun, sejumlah bukti arsip sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan wajib militer di Ottoman sepanjang 1826-1853 direkrut secara paksa. Para peserta wamil hanya menerima gaji dalam jumlah yang sangat sedikit. Bahkan, banyak pula di antara mereka yang tidak mendapat gaji sama sekali.

“Tidak hanya itu, selama bertahun-tahun mereka tidak bisa melihat keluarga. Ada juga yang menderita berbagai macam penyakit dan bahaya lain dari keprajuritan pada abad ke-19 di Timur Tengah,” kata Veysel ?im?ek dalam karya ilmiahnya, The First 'Little Mehmeds': Conscripts for the Ottoman Army.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement