Sabtu 12 Aug 2017 09:32 WIB

Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di 5 Titik

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia di sejumlah titik di Ibu Kota. Razia ini merupakan bentuk kerja sama Polisi Lalu Lintas dengan Badan Pajak dan Distribusi DKI Jakarta.

"Ini kita lakukan di lima titik. Di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Timur dan Selatan untuk wilayah DKI Jakarta," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat dihubungi, Sabtu (12/8).

Razia ini, lanjut Halim, merupakan upaya kerja sama yang bertujuan mengoptimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat. Ia menjelaskan, selain razia ini, terdapat pula pemutihan hingga 31 Agustus 2017. Dalam pemutihan itu, warga tidak akan dikenakan denda pajak apabila terlambat membayar pajak, dan hanya dikenai biaya pajak itu sendiri.

Namun, Halim mengungkapkan jika pemutihan ini justru tidak bisa dikenakan pada orang uang terjaring razia. Sehingga di pun mengimbau agar masyarakat datang sendiri dan mengurus pajak kendaraan bermotor mereka sebelum kena razia. "Pada waktu razia dia kena, maka tidak kena pemutihan," ujar Halim.

Mantan Dirlantas Papua ini menjelaskan, dasar hukum untuk STNK tidak berlaku itu ada di Pasal 68, UU Nomor 22/2009 ayat 1 menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan STNKB. Kemudian di Pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Kemudian diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dipertegas dengan surat kapolri Nomor B700-11-2017 STNK disahkan apabila telah membayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan.

"Jadi apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut maka STNK dinyatakan tidak sah sepertj di Pasal 288 ayat 1 yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu," jelas Halim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement