Sabtu 12 Aug 2017 10:48 WIB

Napi Kabur Tahun 2013 Berhasil Kembali Ditangkap

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi bernama Adi Candra alias Can (40), yang kabur pada 2013, kini kembali meringkuk dalam sel tahanan. Can tertangkap di kawasan Kotabaru, Jambi, beberapa hari lalu.

Pelariannya selama ini berakhir, karena napi tersebut ditangkap dalam kasus narkoba dan kali ini berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang ditangkap anggota Polresta Jambi beberapa hari lalu dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hernianto Eko Saputra, di Jambi, Sabtu (12/8).

Can ditangkap anggota Polsek Kotabaru ketika melaksanakan patroli, pada Rabu lalu (9/8) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, tepatnya depan SDN 64 Jambi. Ketika itu ia melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BH 5540 YS.

Gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian polisi menghentikannya kendaraannya dan saat hendak diamankan, narapidana itu sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Ketika digeledah polisi menemukan satu paket sedang sabu, yang disimpan dalam bungkus minuman segar.

Pelaku langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk proses lebih lanjut dan tim opsnal pun langsung mendatangi rumahnya di Jalan Perdana Raya Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan lagi enam paket sedang berisi sabu dan dua paket kecil sabu dimana barang haram itu disimpan dalam tas selempang warna hitam.

"Kini pelaku yang merupakan napi yang kabur dari lapas itu diamankan dan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan pengakuan Can sendiri baru satu tahun terakhir ini kembali menjual sabu-sabu," kata Eko Saputra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement