REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Kiai Said Aqil Siroj mengomentari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia juga memberikan saran kepada pemerintah agar ormas-ormas yang ada ditinjau ulang untuk mengetahui dan mengenal mereka.
Kiai Said mengatakan, masyarakat bebas berorganisasi dan bergabung dengan ormas. Asalkan tetap dalam koridor Empat Pilar Kebangsaan. "Saya setuju dan mendukung penuh, setiap ormas yang tidak menghormati Pancasila bahkan mengesampingkan Pancasila harus diubah," kata Kiai Said kepada Republika.co.id, di kantor LPOI, Senin (14/8).
Dia mengatakan, LPOI juga sudah meminta pemerintah untuk meninjau ulang ormas-ormas yang ada. Saat ini ada 300 ribu lebih ormas di Indonesia. Semuanya harus ditinjau ulang untuk mengetahui siapa mereka. Sejauh mana komitmen dan nasionalisme ormas-ormas tersebut.
Kiai Said yang juga Ketua Umum PBNU mengatakan, telah berbicara ke Kementerian Hukum dan HAM tentang ormas-ormas yang sebaiknya ditinjau ulang. Mengenai jumlah ormas-ormas yang menyimpang, dia mengaku, tidak tahu jumlahnya. Hanya saja ormas-ormas yang ada sebaiknya ditinjau ulang.
LPOI dibentuk tahun 2012, semuanya telah sepakat membuat LPOI untuk forum silaturrahim. Ormas yang tergabung dalam LPOI juga kebanyakan lahir sebelum kemerdekaan Indonesia. LPOI melakukan tukar pikiran dan silaturrahim demi menjaga keutuhan dan keselamatan NKRI.
"Ormas-ormas semua ada keinginan masing-masing. Ingin selalu mengadakan konsultasi, sharing di hal-hal yang prinsip dan umum, seperti narkoba, korupsi dan terorisme," ujarnya.
Sebagai informasi, ormas yang tergabung dalam LPOI di antaranya, Nahdlatul Ulama, Syarikat Islam Indonesia, Persis, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathla'ul Anwar dan Al-Jam'iyatul Washliyah. Kemudian, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Al-Ittihadiyah, Az-Zikra, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikadi, Persatuan Umat Islam, HBMI dan Nahdlatul Wathan.