REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP -- Puluhan petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta manajemen Perseroan Terbatas Garam (Persero) tidak menjual garam impor dengan harga murah sebagai bentuk dukungan dan perlindungan terhadap garam rakyat.
"Saat ini adalah masa panen garam rakyat. Kalau garam impor dijual murah tentunya akan merugikan para petani garam rakyat yang saat ini panen," kata petani garam rakyat asal Kalianget, Ubaidillah di Sumenep, Selasa (15/8).
Ubaidillah bersama 14 rekannya mendatangi anggota Komisi II DPRD Sumenep untuk menyampaikan sejumlah aspirasi tentang garam rakyat maupun garam impor. "Pemerintah telah memutuskan adanya impor garam setelah terjadi anomali cuaca beberapa waktu lalu dan PT Garam yang ditunjuk sebagai pengimpor. Sekali lagi, tolong garam impor itu jangan dijual murah," ujarnya, menegaskan.
Ia pun berharap Pemerintah sebagai pemberi kuasa kepada PT Garam agar tetap melindungi hasil jerih payah petani garam rakyat dengan meminta PT Garam tidak menjual garam impor dengan harga murah. "Dalam penilaian kami, sebaiknya garam impor tersebut dijual pada kisaran Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram. Kalau dijual dengan harga di bawah itu, keberadaan garam impor tersebut akan merugikan kami," ucapnya.
Selain itu, petani di Sumenep juga meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian atas patokan harga garam rakyat yang sebelumnya pada kisaran Rp 550 hingga Rp 750 per kilogram menjadi Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram.
Mereka meminta anggota Komisi II DPRD Sumenep ikut memperjuangkan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 yang salah satunya mengatur patokan harga garam rakyat pada kisaran Rp 550 hingga Rp 750 per kilogram. "Kami berusaha realitis dan riil. Dengan asumsi patokan harga garam rakyat menjadi Rp 1.000 hingga Rp 1.500 per kilogram, tentunya usulan harga jual garam impor pada kisaran Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram merupakan hal wajar sekaligus sama-sama menguntungkan," kata Ubaidillah.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam menjelaskan, aspirasi yang disampaikan puluhan petani garam rakyat itu merupakan persoalan di tingkat Nasional. "Namun, kami di daerah wajib memperjuangkan aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kami akan secepatnya merumuskan formulasi teknisnya untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait, di antaranya manajemen PT Garam dan pihak terkait di Kementerian Perdagangan," katanya.