Selasa 15 Aug 2017 22:06 WIB

Parpol Lama Kemungkinan Harus Diverifikasi untuk Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada kemungkinan bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 untuk kembali melakukan verifikasi sebelum Pemilu Serentak 2019. Verifikasi ini mungkin terjadi untuk daerah otonomi baru (DOB).

"Ada kemungkinan (kembali menjalani verivikasi). Karena itu, KPU akan menggelar data Pemilu 2014 yang lalu ada berapa jumlah kabupaten, kota serta ada berapa provinsi," ujar Hasyim kepada wartawan usai uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Dalam pasal 173 ayat 3 UU Pemilu, terdapat ketentuan bahwa parpol lama tidak harus mengikuti verivikasi faktual sebagaimana parpol baru sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Merujuk kepada aturan ini dan mempertimbangkan adanya daerah otonomi baru, KPU akan menghitung ulang jumlah kabupaten dan kota yang ada.

Penghitungan ulang ini bertujuan memastikan salah satu syarat Parpol menjadi peserta Pemilu, yakni kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di suatu provinsi.

"Kalau ada DOB, apakah masih mempengaruhi angka 75 persen atau tidak, ini akan kami hitung ulang, berapa jumlah kabupaten/kota yang terbaru. Apakah yang kemaren itu sudah memenuhi angka itu," katanya.

Ia menegaskan, akan meminta catatan tertulis dari DPR terkait apa yang dimaksud dalam pasal 173 ayat 3. Pihaknya mengharapkan ada penjelasan teknis tentang verivikasi dan penelitian administrasi bagi parpol.

Pada Selasa, KPU melakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu Serentak 2019. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol peserta pemilu dan PKPU sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement