REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menegaskan tidak diperlukan lembaga pengawas dana desa baru terkait adanya kasus penyelewengan dana desa.
"Saya sekarang dapat tekanan untuk membuat lembaga baru, menurut saya tidak perlu buat lembaga baru, tinggal kita perkuat saja lembaga yang sudah ada," ujar dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (19/8).
Menurut dia, lembaga baru akan membingungkan kepala desa karena harus membuat laporan lebih banyak dan dikhawatirkan pembangunan di desa terhambat dengan banyaknya laporan yang harus dibuat. Pembuatan lembaga pengawas dana desa baru, tutur Mendes, juga memerlukan dana yang besar karena jumlah desa sebanyak lebih dari 74 ribu. "Desa kita jumlahnya ada 74.910 desa, kalau buat pengawas baru di 74.910 desa mungkin anggarannya akan sama dengan dana desa yang diperlukan," ucap dia.
Menteri Eko, berpendapat lembaga pengawas baru juga tetap memiliki potensi untuk melakukan korupsi sehingga pihaknya mengusulkan untuk fokus pada penegakan hukum saja. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan peningkatan anggaran inspektorat dinas pemberdayaan desa dan camat di seluruh Indonesia agar kualitas dari pengawasannya lebih baik.
"Anggaran itu kita pakai selain untuk operasionalnya, juga untuk peningkatan kapasitas dan pelatihan untuk para aparat pengawas itu," kata dia.
Ada pun besarnya peningkatan anggaran, ucap dia, sedang dihitung Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat akan diusulkan ke Kementerian Keuangan.