REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan aparat di lingkungan kejaksaan. Kali ini, seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditangkap oleh penyidik KPK.
Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan telah kedatangan rombongan KPK. Bahkan mereka melakukan penangkapan kepada salah seorang panitera. "Benar, saya sendiri baru tahu informasi itu dari staf, (katanya) ada satu orang dibawa penyidik KPK," ujar Made saat dikonfrimasi di Jakarta, Senin (21/8).
Made sendiri mengaku belum tahu detail terkait dengan kasus yang menjerat panitera pengganti tersebut. Sehingga, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus apa yang membuat seseorang berinisial T tersebut diamankan. "Saya belum tahu kasusnya, tapi benar ada yang dibawa KPK. T sebagai panitera pengganti," jelasnya
Selain membawa pergi seorang panitera pengganti berinisial T, KPK juga melakukan penyegelan terhadap kendaraan milik T. Mobil Honda tersebut saat ini telah diberikan garis merah hitam milik KPK. "Itu (yang diberi garis KPK) mobil pribadi yang bersangkutan," terang Made.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa memberikan keterangan perihal penangkapan yang dilakukan penyidik KPK di PN Jakarta Selatan. Febri mengaku akan mengecek informasi itu terlebih dahulu sebelum memberikan konfrimasi. "Nanti kami cek terlebih dahulu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan menyusul," kata dia melalui pesan singkat.