Selasa 22 Aug 2017 08:51 WIB

PAK-HAM Papua Siap Perjuangkan Masyarakat Badui

Warga Badui Dalam
Foto: ANTARA
Warga Badui Dalam

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua siap membantu memperjuangkan keinginan kebutuhan dasar hak masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. "Kami akan memfasilitasi dan mediasi dengan pemerintah agar keinginan masyarakat Badui bisa direalisasikan sebagai warga Indonesia," kata Direktur PAK-HAM Matius Murib, saat mengunjungi Badui Dalam, di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Selasa (22/8).

Dalam kunjungan itu disambut oleh tetua adat Badui Dalam Kampung Cibeo Jaro Sami dan Wakil Jaro Ayah Mursid serta tetua Badui Dalam Kampung Cikawartana Jaro Nalim. Dukungan perjuangan PAK-HAM itu, mengingat hak-hak dasar masyarakat Badui belum terpenuhi sebagaimana masyarakat Indonesia lainnya.

PAK-HAM yang diberikan mandat sebagai organisasi sosial dan kemanusiaan sudah memberikan ruang kepada masyarakat seluruh rakyat Indonesia, termasuk Badui untuk bisa mengakomodasi segala keluhan mereka. Pihaknya akan berusaha mengakomodir mandat sosial yang disampaikan masyarakat Badui agar pemerintah tidak mengabaikan, namun memahami hak-hak dan kenginan mereka.

Selama ini, kebutuhan hak dasar masyarakat Badui antara lain keinginan penetapan status agama yang dianut sesuai keyakinan warga Badui pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik belum terpenuhi. Saat ini, pada kolom agama warga Badui tidak tercantum atau kosong pada identitas KTP. Padahal, sebelum ditetapkan Undang Undang Kependudukan, agama warga Badui tercatat pada KTP tersebut.

Masyarakat Badui menuntut penetapan identitas KTP pada kolom agama, karena mereka juga bagian masyarakat Indonesia yang memiliki agama yang dianutnya. Selain itu, keinginan masyarakat Badui berharap adanya perluasan lahan garapan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dan perolehan pendapatan, mengingat saat ini masyarakat Badui sebanyak 11.699 jiwa tidak sebanding dengan luas tanah hak ulayat seluas 5.138 hektare.

Masyarakat Badui setiap tahun terus bertambah, sedangkan lahan pertanian tidak ada penambahan perluasan. Perluasan lahan itu bisa dilakukan melalui pembebasan lahan khususnya di perbatasan tanah hak ulayat dengan masyarakat luar Badui yang tersebar di Kecamatan Sobang, Bojongmanik, Muncang, dan Leuwidamar. Selanjutnya, masyarakat Badui juga berkeinginan penguatan status hukum tanah hak ulayat Badui agar memiliki kekuatan hukum yang tinggi dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) maupun undang-undang.

Saat ini, status tanah hak ulayat Badui hanya dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001 yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD setempat. Dengan penguatan status hukum tanah hak ulayat Badui melalui penerbitan Keppres dan UU tentu masyarakat Badui memiliki penetapan hukum yang lebih kuat dibandingkan perda.

"Kami secepatnya tahun ini akan menyelesaikannya, agar pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi keinginan hak-hak dasar kebutuhan masyarakat Badui yakni hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak sipil serta politik," katanya lagi.

Pihaknya akan memperjuangkan keinginan warga Badui itu dalam bentuk program PAK HAM, antara lain melakukan advokasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak untuk memastikan adanya keberpihakan secara nyata dari pemerintah untuk memenuhi sejumlah kebutuhan hak dasar masyarakat Badui. "Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi dengan Menkopolhukam untuk memperjuangkan keinginan warga Badui," katanya lagi.

Tetua adat Badui Dalam Kampung Cibeo Wakil Jaro Ayah Mursid mengatakan, pihaknya tidak memerlukan pembangunan infrastuktur jalan, penerangan listrik, dan pembangunan pendidikan. Namun, kebutuhan dan keinginan mendasar masyarakat Badui yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng adalah ingin mendapatkan perlindungan dari pemerintah, di antaranya penetapan status agama pada kolom KTP sebagai penganut agama Selam Sunda Wiwitan.

Selain itu, juga menginginkan adanya perluasan lahan untuk pengembangan pertanian karena tahun ke tahun penduduk Badui terus bertambah. Keinginan lainnya, Ayah Mursid mengatakan, status tanah hak ulayat Badui dapat diterbitkan Keppres dan UU, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan perda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement