REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Tetua masyarakat Badui Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Ayah Mursid meminta agama 'Selam Sunda Wiwitan' yang dianut warga Badui dicantumkan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. "Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP-el," kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa (22/8).
Menurutnya, masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom KTP-elektronik. Semestinya, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.
Masyarakat Badui yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng itu keberatan dengan tidak tercantum agama pada kolom KTP-el. Dengan tidak tercantum agama itu, Ayah Mursid mengatakan, seolah-olah masyarakat Badui tidak memiliki agama.
Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP-el. Pengosongan itu diperuntukkan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan. Masyarakat Badui berjumlah sekitar 11.699 jiwa dan sejak 1970-2010 kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP.
Namun, saat ini kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. "Kami berharap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama warga Badui masuk kolom KTP," katanya menegaskan.
Begitu pula tetua Badui Dalam Kampung Cibeo Jaro Sami mengatakan agama masyarakat Badui hingga kini belum dicantumkan pada kolom KTP-el, padahal warga Badui merupakan bagian masyarakat Indonesia. Keyakinan agama yang dianut masyarakat Badui sejak dari leluhur nenek moyang, sehingga berharap pemerintah mengakui agama Selam Sunda Wiwitan. "Kami berharap keyakinan yang dianut warga Badui tercantum pada kolom identitas KTP-el," ujarnya lagi.
Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib saat mengunjungi komunitas warga Badui Dalam mengatakan pihaknya akan melindungi masyarakat Badui agar keyakinannya itu tercantum pada kolom KTP-El.
PAK-HAM akan memperjuangkan warga Badui sebagaimana masyarakat lainnya di Indonesia untuk menerima keinginan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya serta sosial, dan juga politik. Perjuangan itu nantinya dengan memfasilitasi dan mediasi kepada pemerintah agar agama Badui Selam Sunda Wiwitan bisa dicantumkan pada kolom KTP-el.
"PAK-HAM akan berusaha sebagai organisasi kemanusiaan yang diberikan mandat sosial akan menyampaikan pada pemerintah agar tidak mengabaikan, namun memahami hak-hak dan kenginan masyarakat Badui," katanya pula.
(Baca Juga: Mendagri: Kolom Agama di KTP-El Wajib Ditulis Sesuai Aturan)