Rabu 23 Aug 2017 11:41 WIB

KPK akan Periksa 7 Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Tujuh orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (23/8).

Tujuh saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang juga terdakwa terkait perkara KTP-el, mantan Plt Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Malyono Mawar, dan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Iman Bastari.

Selanjutnya anggota Dewan Pengawas Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan karyawan swasta Fanny Inkiriwang.

Terkait penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Namun, KPK mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dalam putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun itu.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) Anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement