Rabu 23 Aug 2017 16:25 WIB

KPK akan Dalami Peran Hakim Terkait OTT di PN Jaksel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran hakim yang menangani perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Senin (21/8) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel kasus suap panitera pengganti Tarmizi oleh kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.

"Itu masih didalami karena buktinya belum terlalu kuat. Kita harus menunggu pemeriksaan, selanjutnya kita menunggu proses pengadilannya nanti," ujar Agus di Jakarta, Rabu (29/8).

Agus menjelaskan, dalam penetapan tersangka KPK menetapkan setelah adanya bukti perkara yang kuat. "Oleh karena itu, kita tetapkan yang tersangka dua orang awalnya. Nah, kemudian teman-teman yang di Surabaya yang melakukan pengeledahan di Surabaya kan menemukan bukti yang kuat, kemudian tersangkanya kan tambah satu kan, Dirutnya," jelas Agus.

Adapun, majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Eastern Jason dan PT Aquamarine yakni Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota. Putusan majelis hakim pun menolak gugatan Eastren Jason, yang secara langsung memenangkan PT Aquamarine.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (21/8), lima orang diamankan yakni panitera pengganti Tarmizi (TMZ), salah seorang kuasa hukum PT Aqumarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ), Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ.

Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK kembali memboyong dua orang lainnya dari Surabaya yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan General Manager Rahmadi Permana.  TMZ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 425 juta dari AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang berpekara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

Adapun, AKZ memberikan uangnya melalui rekening TJ seorang petugas honorer di PN Jaksel, uang yang ditransfer menggunakan kedok pembelian tanah itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI.  PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survei bawah laut itu tersangkut perkara wanprestasi terhadap PT Eastern.

PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016. Perusahaan asing itu, yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement