Rabu 23 Aug 2017 17:14 WIB

Imigrasi Palembang Terapkan Pendaftaran Paspor Daring

Red: Andi Nur Aminah
Warga mengurus paspor (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Warga mengurus paspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sumatra Selatan menerapkan pendaftaran pengurusan paspor secara daring terhitung 1 September 2017. "Mulai awal bulan depan masyarakat yang akan membuat paspor diarahkan mendaftar secara daring (online) untuk meminimalkan antrean di loket pelayanan dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Rabu (23/8).

Menurut dia, sistem pelayanan daring itu sekarang ini mulai dilakukan uji cobakan. Masyarakat yang mengurus perpanjangan masa berlaku paspor atau membuat baru pada Agustus ini sudah banyak yang memanfaatkan pelayanan tersebut dari rumah atau tempat kerja tanpa harus antrean di Kantor Imigrasi.

"Pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan meningkat, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian yang menggunakan teknologi informasi itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam tahap uji coba ini, masyarakat yang menggunakan sistem daring masih dibatasi yakni 100 hingga 150 orang. Jika perkembangannya sistem pelayanan daring diminati masyarakat akan dilakukan penambahan kuota.