REPUBLIKA.CO.ID, SINTANG -- Satuan Reskrim Polres Sintang Kalimantan Barat menembak Kasna (43) yang menjadi buron selama dua bulan dalam kasus pembunuhan seorang siswi, Yuli (14).
"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, terpaksa anggota kami menembak kaki pelaku," kata Kapolres Sintang AKBP Sudarmin ketika ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (23/8).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Kusna tersebut di Kabupaten Sambas pada 19 Agustus 2017. Adapun kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuli dilakukan Kasna pada 16 Juni 2017.
Pada 17 Juni, warga Ketungau Tengah digegerkan dengan penemuan mayat anak perempuan yang merupakan pelajar di pinggir sungai. Sudarmin mengatakan tim Reskrim Polres Sintang kemudian ke TKP. Hasil olah TKP, ternyata ada bekas kekerasan di tubuh korban.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi sudah mengindikasikan bahwa pelakunya merupakan orang dekat korban.
Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri keluar dari Kecamatan Ketungau Tengah.
"Baru pada 19 Agustus 2017, Tim Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku ada di sekitar daerah Kecamatan Semparu Kabupaten Sambas. "Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas," katanya.
Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti milik korban yakni laptop, gawai dan sepeda motor. Korban diketahui merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama istri siri tersangka di Ketungau Tengah. "Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dan UU KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Sudarmin