Kamis 24 Aug 2017 07:22 WIB

Sekda Sukabumi Diimbau Mundur dari Jabatannya

Rep: Riga Iman/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pengamat meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain secara etis mundur dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan telah mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi ke partai politik untuk bersaing di pilkada 2018 mendatang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain telah mendaftar dan menjalani tahapan pencalonan sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). ''Dari sisi aturannya memang mundur ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemillihan Umum (KPU),'' terang pengamat politik di Sukabumi, Asep Deni kepada wartawan Kamis (24/8).

Dari segi etis ketika sekda mendaftarkan diri ke partai politik maka yang bersangkutan sudah tidak netral lagi sebagai pejabat administrasi atau aparatur sipil negara (ASN). Padahal lanjut dia sebagai ASN sekda harus menjaga netralitas sesuai dengan undang-undang tentang ASN.

Langkah sekda ini terang Asep, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Pasalnya kata dia fokus sekda terbagi dua yakni proses pencalonan di parpol dan pelayanan publik. Sehingga tutur dia ketika mendaftarkan diri ke parpol maka yang bersangkutan mengajukan mundur dari jabatannya.

Di sisi lain ungkap Asep, saat ini posisi sekda yang daftar ke parpol dan tidak mengajukan mundur dari jabatan berada di tangan Wali Kota Sukabumi. ''Wali kota bisa mengajukan penggantian posisi sekda,'' imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menilai Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain tidak perlu mundur ketika mendaftar sebagai calon wali kota ke sebuah partai. Hal ini menanggapi langkah Sekda Kota Sukabumi yang mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Sukabumi melalui PDIP.

''Siapa saja boleh maju dalam pilkada termasuk sekda maupun kepala dinas,'' terang Mohamad Muraz. Namun kata dia sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mereka harus berhenti atau pensiun ketika secara resmi mendaftar ke KPU.

Oleh karena itu ungkap Muraz, langkah sekda yang mendaftar sebagai calon wali kota ke parpol tidak perlu dibarengi dengan mundur dari jabatan. Pemkot pun kata dia belum berencana melakukan penggantian sekda terkait pendaftarannya ke parpol untuk maju dalam pilkada Juni 2018 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement