Jumat 25 Aug 2017 10:53 WIB

Pemkab Bantul Ingin Terapkan Zakat Profesi Bagi ASN

Relawan Rumah Zakat Sukabumi melakukan penyaluran kornet Superqurban di Wilayah Jampang Kulon pada Selasa (8/8), dalam rangka ikut berpartisipasi pada acara  Reuni Akbar Relawan Kemanusiaan se-Kabupaten Sukabumi.
Foto: dok. Rumah Zakat
Relawan Rumah Zakat Sukabumi melakukan penyaluran kornet Superqurban di Wilayah Jampang Kulon pada Selasa (8/8), dalam rangka ikut berpartisipasi pada acara Reuni Akbar Relawan Kemanusiaan se-Kabupaten Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih melakukan kajian untuk mengeluarkan regulasi tentang penerapan zakat profesi bagi aparatur sipil negara. Ini sebagai upaya penanggulangan kemiskinan. 

"Zakat profesi ASN ini masih terus kami bahas, dan untuk regulasinya masih kami kaji, kalau rancangan kami sementara berupa peraturan bupati (perbup)," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (25/8).

Menurut dia, Pemkab Bantul menggagas penerapan zakat profesi bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi setempat, khususnya bagi pegawai muslim yang penghasilan sudah mencapai nisab per tahun. Wabup mengatakan, penerapan zakat profesi ASN itu nantinya dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk program penanggulangan kemiskinan di Bantul yang sampai saat ini masih sebanyak 14 persen dari total penduduk hampir satu juta jiwa.

Ia mengatakan, di beberapa daerah lain sudah ada yang melaksanakan zakat profesi ASN, tetapi mungkin ketentuan yang dipakai bisa berbeda-beda. Zzakat profesi ini belum ada di zaman nabi sehingga pemda harus buat aturan sendiri. 

"Kami belum berani pasang target kapan, karena perlu pertimbangan aspek syariahnya itu, jangan sampai ada polemik yang tidak perlu. Jadi produknya apakah perbup, apakah edaran, apa perda itu kita lihat nanti, karena ada konsekuensi masing-masing," kata dia. 

Wabup mengatakan, sebelum menerapkan zakat profesi ASN itu, nantinya aspek syariah juga harus sudah beres. Sebab, gagasan ini merupakan pemikiran ulama masa kini dan belum pernah ada pada zaman nabi selain beberapa zakat yang diterapkan.

"Zakat itu ada lima, zakat ternak, perdagangan, pertanian, emas dan perak. Nah kita menggunakan prinsip keadilan kalau sektor pertanian saja dizakati, masa dokter, PNS, bupati dan wabup yang gaji relatif lebih tinggi dari pada petani tidak dizakati," katanya.

Abdul Halim mengatakan, zakat profesi ASN ini kalau benar-benar diterapkan, nantinya berlaku bagi PNS yang penghasilannya mencapai nisob atau setara dengan sebanyak 85 gram emas per tahun, besaran zakat 2,5 persen. "Zakat profesi ASN ini khusus untuk penanggulangan kemiskinan, itu yang harus dicatat dan tidak boleh untuk membangun jalan, jembatan atau sekolah. Karena kita ingin menekan angka kemiskinan yang sekitar 14 persen itu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement