Jumat 25 Aug 2017 10:59 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Gunakan Tenaga Lokal

Pekerja melintas di dalam area sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja melintas di dalam area sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan perusahaan pada wilayahnya menggunakan tenaga kerja lokal minimal 30 persen dari jumlah kebutuhan karyawan yang ada di perusahaan itu.

"Ini dikarenakan sudah adanya perjanjian dengan pemilik perusahaan dan juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi Douglas Siregar di Kabupaten Bekasi, Jumat (25/8).

Menurut dia, kesepakatan ini memiliki tujuan mengurangi angka pengangguran masyarakat lokal yang saat ini sudah mencapai ribuan orang. Kesepakatan bersama tersebut lebih mengacu pada ketetapan yang berisi tentang pengaturan tenaga kerja lokal. 

Kesepakatan juga meminta kepada pengusaha untuk tidak melakukan pemecatan atau pemberhentian tanpa adanya pesangon. Tentunya hal ini salah satu cara agar masyarakat dari sisi perekonomian dapat lebih baik, sehingga bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini juga salah satu cara agar tingkat kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat dapat lebih dilakukan penekanan (berkurang). “Dengan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi dengan empat ribu perusahaan skala nasional maupun internasional, tentunya akan dapat menopang tenaga kerja lokal sebanyak 30 persen," katanya.

Ia menambahkan dalam hal ini perusahaan akan memperkerjakan warga lokal lebih dari 30 persen, tetapi harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkannya. Pada intinya, perusahaan tidak menutup mata guna mematuhi aturan dari Pemkab Bekasi. 

Namun, pemerintah daerah harus tetap membantu guna memberikan masukan terkait tenaga kerja agar warga lokal juga memberikan kompetensi secara baik. “Dalam hal ini, sering kali warga lokal yang bekerja di sebuah perusahaan swasta tidak dapat menunjukkan kemampuannya dan terkesan lebih santai dalam kinerjanya," katanya.

Douglas menjelaskan dalam hal ini adalah angin segar bagi masyarakat dimana peran aktif pemerintah daerah perlu diperhatikan. Kesepakan tersebut adalah salah satu jalan mengurangi pengangguran yang sudah bertahun-tahun sering terjadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement