REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok dan seorang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Depok terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian Polsek Sawangan Depok saat sedang bermain judi di Kantor Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Depok.
"Ketiganya ketangkap tangan sedang bermain judi saat dilakukan penggerebekan," kata Kapolsek Sawangan AKP Suwarji di Mapolsek Sawangan, Depok, Jumat (25/8).
Menurut Suwarji, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kantor kelurahan kerap dijadikan tempat bermain judi. "Tiga orang diciduk saat asik bermain judi remi. Ketiga orang tersebut adalah DS, DA dan HD," ungkapnya.
Suwarji menambahkan, dari keterangan yang diberikan, tiga pelaku mengaku baru kali pertama bermain judi di kantor kelurahan saat sudah tutup. "Mereka menggunakan gudang kelurahan untuk bermain judi remi," terangnya.
Barang bukti diamankan tiga kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 400 Ribu. "Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tegas Suwarji.