REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi kebijakan pemerintah meningkatkan dana bantuan bagi partai politik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan moril pemerintah kepada Parpol sebagai salah satu tiang penyangga demokrasi.
"Di tengah situasi ekonomi global yang belum bersahabat, kenaikan dana bantuan parpol itu menjadi catatan tersendiri bagi partai untuk meningkatkan kinerja karena ada dukungan moril pemerintah kepada salah satu tiang penyangga demokrasi," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (28/8).
Taufik mengapresiasi kebijakan tersebut karena merupakan atensi pemerintah dan jangan dilihat besarannya namun esensi dari penambahan dana bantuan bagi Parpol tersebut.
Menurut Taufik, penambahan dana bantuan itu menjadi catatan bagi parpol untuk memprioritaskan untuk pendidikan politik kepada para kadernya.
"Prioritas bagi pendidikan politik karena salah satu fungsi Parpol adalah menciptakan calon-calon pemimpin bangsa dalam sistem demokrasi yang kita anut," ujarnya.
Politikus PAN itu menilai dana parpol itu bisa digunakan untuk tiga komponen utama pemilu yaitu pra-elektoral, saat elektoral berlangsung, dan pasca-elektoral.
Dia menjelaskan untuk pra-elektoral, dana yang terbatas itu bisa digunakan untuk matrikulasi calon legislatif dan calon presiden sehingga visi-misi kandidat bisa dilihat dan masyarakat tidak salah memilih.
"Lalu ketika elektoral berlangsung yaitu ketika parpol berkompetisi sehat untuk mencari simpati masyarakat, ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan," katanya.
Untuk proses pasca-elektoral menurut Taufik, dana tersebut untuk mengamankan suara parpol melalui kader yang telah mendapatkan pendidikan politik dan ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Selain itu menurut dia, dalam era pemilu yang terbuka saat ini, pendidikan politik bagi kader parpol menjadi poin penting sehingga ketika mereka ingin menjadi caleg maupun capres memahami amanah nilai demokrasi yang diberikan konstituen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik.
Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per-suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per-suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (27/8).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per-suara sah.
Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.
Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.