Selasa 29 Aug 2017 17:09 WIB

Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Kiaracondong akan Ditutup 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pejalan kaki melintas di dekat spanduk uji coba penutupan pintu perlintasan kereta di Pisangan Baru, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pejalan kaki melintas di dekat spanduk uji coba penutupan pintu perlintasan kereta di Pisangan Baru, Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Perhubungan akan menutup jalur perlintasan kereta api yang rawan kecelakaan. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, Daop 2 sebenarnya sudah mengajukan ke pemerintah untuk menutup tujuh jalur perlintas perlintasan yang rawan kecelakaan.

Ketujuh jalur yang diusulkan tersebut adalah perlintasan Kiaracondong, Cimindi, Andir, Laswi, Jalan Merdeka, Braga, dan Kosambi.  "Namun, dari tujuh yang diajukan penutupan hanya dua yg direspon. Yakni, Kiaracondong dan Cimindi," ujar Joni kepada wartawan, Selasa (29/8).

Menurut Joni, untuk menutup kedua jalur tersebut, Daop 2 telah melaksanakan dua kali rapat. Selain itu, tim akan melakukan survei ke lapangan. Survei ini, harus dilakukan untuk identifikasi hal apa saja yang dibutuhkan untuk uji coba penutupan.

"Tim yang kami bentuk, melibatkan unsur pemkot, Satpol PP, kepolisian, balai teknik perkeretaapian, dan perwakilan Daop 2," katanya

Untuk perlintasan Kiaracondong, kata Joni, pada Rabu (28/8) akan dilaksanakan survei. Setelah survei, langkah berikutnya adalah sosialisasi mulai 8 September sampai 8 Oktober. Kemudian, pada 10 Oktober akan dilakukan ujicoba penutupan perlintasan di kedua stasiun tersebut. "Selama satu bulan akan uji baru rapat evaluasi untuk dilakukan penutupan," katanya.

Joni mengatakan, setelah dilakukan evaluasi nanti yang akan mengeksekusi penutupan adalah Dirjen Perhubungan. Setelah perlintasan ditutup, semua kendaraan tak boleh ada yang melintas ke rel kereta api. 

"Nanti perlintasanya akan ditutup dengan dipager, dibeton atau portal. Termasuk akan ada rekayasa lalu lintas semuanya nanti yang menentukan Kemenhub dan kepolisian," kata Joni. Penentuan rambu-rambu yang dibutuhkan pun akan ditetapkan Kemenhub.

Joni mengakui, dampak sosial memang akan terajadi dengan penutupan perlintasan tersebut. Namun, Daop 2 Bandung menilai, penutupan harus dilakukan untuk keselamatan pengguna kereta api dan pengendara bermotor.

"Kemenhub juga pernah menyatakan kalau sudah ada fly over, maka perlintasa harus ditutup tak boleh ada perpotongan yang se bidang," katanya. 

Saat ini, kata dia, tak mungkin dibuat under pass atau fly over di perlintasan sebidang. Jadi, harus dilakukan penutupan. 

"Angkot banyak yang ngetem dekat perlintasan kereta belum lagi ada kendaraan yang melintas secara silang. Ini harus diantisipasi sebelum ada kecelakaan," katanya.

Terkait jumlah perlintasan kereta api, menurut Joni, total perlintasan saat ini ada 533 perlintasan. Yakni, jumlah perlintasan resminya ada 187 dan tak resmi ada 256 perlintasan. "Namun, perlintasan yang dijaga petugas saat ini hanya 89. Sisanya, tak dijaga," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement