REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK sebenarnya sudah melakukan kajian tentang dana parpol sejak tahun 2009. Kajian tersebut dalam rangkaian kajian tentang DPR serta partai politik.
"Kajiannya sejak 2009 sebenenarnya. Jadi ada kajian tentang DPR dan ada kajian tentang parpol. Dari rangkaian kajian tersebut ada tindak lanjut hasil kajian," kata Febri, Selasa (29/8).
Setelah tindak lanjut hasil kajian, disepakati kajian spesifik tentang hasil hitungan dana parpol yang baru dilakukan pada tahun 2015-2016. "Dari sana kami baru menyurati otoritas-otoritas yang terkait termasuk menyampaikan surat pada Presiden bahwa kesimpulannya dana yang dialokasikan saat ini untuk Parpol tidak akan cukup membiayai kegiatan Parpol," terang Febri.
Oleh karena itu, KPK mengusulkan perlu ada penguatan Parpol dengan berbagai cara. Pertama dengan menaikan dana parpol, kedua pengaturan akuntabilitas direvisi peraturan pemerintah tersebut dan akan lebih kuat jika direvisi UU tentang Parpol dan soal rekrutmen dan kode etik.