Selasa 29 Aug 2017 19:50 WIB

Wali Kota Yogya Terima Langsung Saran tentang Layanan Parkir

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Yogyakarta mayor Haryadi Suyuti
Foto: Antara
Yogyakarta mayor Haryadi Suyuti

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa masyarakat sempat melayangkan keluhan tentang layanan parkir di Kota Yogyakarta. Keluhan itu terkait besaran tarif serta maraknya parkir liar.

Menindaklanjuti keluhan itu, Ombudsman RI Perwakilan DIY pun telah melakukan kajian secara sistemik yang membuahkan rekomndasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kajian serta saran itupun diterima secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Kajian dan saran ini akan kami pelajari untuk kemudian ditindak lanjuti. Karena sejatinya parkir adalah layanan dari pemerintah kepada masyarakat," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Selasa (29/8).

Sebelum menerima berkas tentang kajian dan saran itu, ia pun sempat mendengarkan paparan ringkasanya. Sekilas, terdapat poin yang dinilai sejalan dengan pemikiran Pemkot.

Menurutnya, untuk sementara ini, poin yang ia sepakati adalah poin tentang pembayaran parkir berbasis kartu elektronik atau smart parking. Untuk poin yang lain, ia mengaku masih harus mempelajari lebih lanjut tentang teknis dan dasar dari kajian serta saran yang diajukan oleh Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Pertama adalah saran kepada Pemkot dan DPRD Kota Yogya untuk menambahkan ketentuan atau jika sudah ada, agar memperkuatnya, dalam revisi Perda Nomor 18 tahun 2009 tetang perparkiran," kata Budhi di Kantor Ombudsman RI PerwakilaN DIY, Selasa (29/8).

Saran kedua, diharapkan Pemkot dapat menyusun, atau jika sudah ada dapat memperbaharui standar layanan parkir dengan melibatkan stake holder sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Palayanan Publik. Hal itu diperlukan untuk mendasari penyelenggaraan layanan parkir yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar Pemkot Yogyakarta dapat menyusun atau jika sudaj ada dapat melakukan review serta evaluasi untuk memperbaharui mekanisme penindakan yanh terukur dan berkepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran layanan parkir.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement