Rabu 30 Aug 2017 13:29 WIB

Pengamat: Modus Kejahatan Saracen Masif dan Sistematis

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, haram hukumnya memproduksi dan menyebarkan ujaran kebencian dan hoax dijadikan modus kejahatan. Kejahatan itu pun ia anggap maha berbahaya karena bisa memantik api konflik horizontal dan bisa saja dipesan oleh politikus.

"Mungkin saja (Saracen dipesan oleh politikus). Jelas hukumnya haram, cara kerja sindikat kelompok seperti ini sangat terkonsolidasi, terstruktur, masif, dan sistematis," ungkap Pangi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (30/8).

Menurut Pangi, baik hoax maupun ujaran kebencian yang digunakan sebagai komoditas politik untuk menggembosi elektabilitas lawan sangat tidak dibenarkan. Terutama dalam setiap eksplanasi empiris kontestasi politik seperti di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Kasus Saracen bisa menjadi pintu masuk bagi penangkapan kelomok ujaran kebencian lainnya. Hukuman yang berat, bagi aktor atau dalangnya harus disiapkan sebagai efek jera," kata dia.

Pangi mengatakan, semua sindikat serupa Saracen harus ditindak dan disikat. Tidak ada urusan apakah ujaran kebencian itu diproduksi di kelompoknya sendiri atau di kelompok pihak lain. Terbongkarnya kasus Saracen juga ia nilai sebagai awal yang baik demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depannya.

"Sehingga pertarungan politik elektoral berjalan secara sehat tanpa caci-maki, fitnah, bully yang sesuka hati," tutur lulusan S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Selain itu, dalam langgam politik digital, lanjut Pangi, Saracen adalah kejahatan serius maha berbahaya. Apa yang mereka lakukan dapat berpotensi destruktif dan berimplikasi buruk bagi persatuan dan kesatuan bangsa. "Karena punya kans memantik api konflik horizontal," tegas Pangi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement