REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan sikap KPK terhadap Pansus Hak Angket dengan surat yang ditujukan Pansus Hak Angket kepada Aris Budiman adalah dua hal yang berbeda. "Jadi setelah tadi ada proses diskusi yang kami lakukan, kami memang menerima surat dari DPR sekitar pukul 09.45 WIB tadi pagi. Surat itu ditujukan kepada Dirdik KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (29/8) malam.
Febri melanjutkan, terkait sikap KPK secara kelembagaan sikap KPK masih sama seperti saat Pansus Hak Angket memanggil Miryam S Haryani untuk RDP. Saat itu KPK bersurat kepada Pansus Hak Angket tidak mengizinkan Miryam untuk hadir lantaran status Miryam yang masih menjadi tahanan KPK.
KPK, sambung Febri, sampai saat ini juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Pansus Hak Angket KPK. Sehingga, KPK secara kelembagaan belum bisa memenuhi panggilan dari Pansus Hak Angket.
"Untuk sikap KPK secara kelembagaan saya kira saat ini clear, sama dengan sikap kita saat mengirimkan respons surat terkait Miryam S Haryani waktu itu. Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini," tegas Febri.
"Kalau pertanyaannya apakah ada ijin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal. Namun, kami juga melihat ada sisi lain yang dilihat oleh pimpinan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada Dirdik. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan, dengan undangan yang ditujukan pada Dirdik. Tentu ini perlu kita cermati lebih dulu, lebih lanjut," tambah Febri.
Ihwal pernyataan Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa yang mengatakan Aris Budiman hadir setelah mendapatkan izin dari Kapolri, Febri enggan menanggapinya lantaran pernyataan itu datang dari pihak lain, bukan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sendiri.
"Soal izin kapolri kami tidak tahu, karena juga kan Polri belum ada pernyataan resmi. Kami melihatnya surat itu ditujukan ke Dirdik bukan pimpinan KPK jadi ini point yang perlu ditelaah lebih lanjut," ujarnya.