Kamis 31 Aug 2017 05:52 WIB

Kemenpupera Gandeng BNI Salurkan Subsidi Selisih Bunga KPR

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau (Kemenpupera) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai salah satu bank yang menyalurkan fasilitas subsidi selisih bunga (SSB). Penyaluran subsidi tahap pertama akan diberikan untuk sekitar 15 ribu unit rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang layak memperoleh manfaat.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, dukungan BNI sebagai penyalur fasilitas SSB tersebut akan turut membantu pemerintah dalam merealisasikan Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. Dengan adanya fasilitas SSB ini, akan semakin banyak kelompok MBR yang memiliki akses pada pembiayaan perumahan murah.

“Ketersediaan rumah yang terjangkau daya beli masyarakat berpenghasilan rendah merupakan prioritas nasional saat ini, kami berharap BNI akan menjadi bagian dari solusi atas ketersediaan rumah tersebut,” ujar Anggoro dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenpupera dengan BNI, di Jakarta, Rabu (30/8).

Saat ini, angka kebutuhan perumahan mencapai sekitar 11,4 juta unit. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut maka pemerintah mengalokasikan anggaran SSB, yang diharapkan akan semakin menggairahkan pembangunan perumahan bagi kalangan MBR.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera RI Lana Winayanti menjelaskan, proyek hunian yang layak mendapatkan SSB adalah rumah bernilai jual sekitar Rp 123 juta per unit, dan Apartemen atau rumah susun yang bernilai jual Rp 320 juta per unit.

"SSB hanya diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, untuk pembelian rumah bersubsidi," kata Lana.

SSB juga diberikan kepada pekerja tetap yang memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan, untuk pembelian apartemen bersubsidi. Untuk memudahkan masyarakat mengakses pembelian rumah,murah, pemerintah telah menyediakan berbagai skema program diantaranya meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Saat ini, BNI ikut dalam program untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui FLPP, SSB, Kerja sama dengan Bapertarum, BPJS TK, dan YKPP Asabri. BNI juga memberikan kemudahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat mengakses pembiayaan dengan uang muka mulai dari 1 persen dan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) hanya 5 persen. Kredit tersebut juga diberikan untuk angsuran tetap selama 25 tahun. Jauh lebih ringan dari KPR komersial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement