REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) merupakan materi penting yang dapat membantu penyelidikan aparat penegak hukum. Tes DNA terbukti sangat membantu mengungkap berbagai kasus kriminal atau tindak pidana, identifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, serta penentuan hubungan kekerabatan.
"Dari tes DNA ini, bisa mengungkap banyak kasus kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan," kata Kombes Putut Tjahjo Widodo, Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri, saat memberi paparan di Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, Senin (4/9).
Ia menjelaskan, pemeriksaan DNA penting dilakukan dalam pengungkapan kasus karena dapat membantu mengidentifikasi korban yang tidak dapat ditangkap dengan identifikasi visual. Semisal, kepada korban kebakaran yang akan sulit dilakukan identifikasi secara visual.
Tes DNA tidak hanya dilakukan untuk mengungkap kasus kriminal atau DVI saja, tapi juga penyelesaian kasus perdata dan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Tes DNA bisa dilakukan dengan menggunakan DNA inti, x kromosom, y kromosom dan mitokondria.
"Sampelnya pun beragam, yang berkaitan dengan sel seperti darah, ludah, urine, gigi, rambut dan lainnya," ujar Putut.
Putut memberi contoh, untuk mengungkap kasus pemerkosaan tes DNA dilakukan dengan meneliti sel DNA yang tertinggal dalam tubuh korban seperti sprema, keringat maupun air liur. Dari berbagai sampel yang ditemukan dalam tubuh korban itu dapat digunakan untuk melacak pelaku pemerkosaan.
Meski begitu, metode ini memiliki kerentanan tersendiri, karena DNA dapat mengalami kerusakan akibat adanya kontaminasi, pembusukan dan degradasi. Kontaminasi DNA bisa terjadi antara lain akibat masuknya DNA asing, petugas yang tak steril atau tertinggalnya sampah.
Untuk itu, demi mencegak kontaminasi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas memerlukan sarung tangan, masker atau penutup kepala. Bahkan, alat-alat itu tetap dibutuhkan saat petugas melakukan pengujian DNA kepada korban agar tidak terjadi kontaminasi.
"Degradasi sendiri disebabkan endoenzim, mikroorganisme, organisme, lingkungan dan kimiawi, proses ini bisa dihentikan dengan pengeringan, pendinginan dan pengawetan," kata Putut.
Sementara, Dekan Fakultas Biologi UGM Budi Daryono menuturkan, pemberian materi ini bertujuan untuk memperkenalkan kajian biologi forensik sebagai bagian studi biologi kepada mahasiswa. Ia berharap, materi-materi seperti ini dapat memberi pemahaman lebih dalam kepada mahasiswa.
"Harapannya, dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa terkait kajian biologi di bidang forensik," ujar Budi.