REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik KPK masih fokus terhadap sejumlah saksi dan terdakwa kasus KTP-el.
"Untuk jadwal pemeriksaan masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau terdakwa lain diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Terkait praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut, Febri memastikan tidak akan mengganggu proses pemeriksaan terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Proses penyidikan ini akan berjalan secara terpisah dengan proses praperadilan," tegas Febri.
Pada Rabu (6/9) hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk Novanto. Adapun para saksi yang dipanggil KPK antara lain; mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari pihak swasta, serta dua orang lainnya yang berprofesi sebagai notaris, Indah Wahyumukti dan H. Fedris.
Anang sebelumnya juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk Novanto. Belum lama ini, kediaman Anang di Grogol, Jakarta Barat juga telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari sana, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik Anang juga sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto medio April lalu.
Dalam kesaksiannya, Anang mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Sugiharto. Sejak penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI tersebut pada (17/7) lalu, setiap harinya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dan mantan anggota DPR, kemudian pegawai dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, advokat dan notaris, BUMN yang terkait dengan proyek KTP-el serta sejumlah pihak swasta lainnya. Sampai pada Selasa (5/9) kemarin, KPK sudah memeriksa 108 saksi untuk Novanto.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.