Rabu 06 Sep 2017 13:17 WIB

KPK Yakin Hakim Tunggal Praperadilan Setnov akan Independen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawtay La'lang
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim tunggal yang ditunjuk untuk praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan independen dan profesional. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk Hakim Chepy Iskandar ditunjuk sebagai hakim tunggal Praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum telah memulai proses hukum terhadap Novanto dengan itikad baik. Sehingga, KPK juga yakin, hakim tunggal praperadilan nanti bisa bersikap independen tanpa diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami percaya dengan hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. Percaya hakim akan independen dan imparsial dan hanya memutus berdasarkan fakta hukum yang ada," ujar Febri, Rabu (6/9).

KPK, sambung Febri, juga akan mempersiapkan dengan matang segala argumentasi, bukti serta fakta yang akan dikemukakan di pengadilan. Namun, Febri belum mau merinci secara detil persiapan apa yang tengah dimatangkan KPK.

"Belum tahu apa argumentasi hukum yang disampaikan dalam gugatan praperadilan, harus dipelajari lebih lanjut, yang pasti kami sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sehingga kami yakin menghadapi praperadilan ini," tegas Febri.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) kemarin dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement